Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek warga kampung melayu Kota Bengkulu di amankan satuan Reskrim Polresta bengkulu.

Pelaku inisial sugiono ( nama disamarkan ) (63) warga kota bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu yang mengetahui bahwa anaknya berinisial mawar ( nama disamarkan ) ( 7 ) Di Beritahu Oleh Korban Bahwa Korban Sering Sakit di Bagian Kemaluan Yang Saat Itu Korban Berkata Datuk Tu Pegang Ini Adek Yang Mana Saat It Korban Menunjuk Ke Arah Kemaluannya Yang Mana Terlapor Adalah Datuk Tiri Korban Yang Sa Itu Korban Bersama Terlapor Menginap Di Rumah Adik Ipar Pelapor .

Baca Juga :  Modus Deposito Di Bank Swasta, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Peredaran Dollar Palsu

Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasenya hari ini ( 22/12/22 ) menyampaikan, penangkapan tersangka sugiono berawal Dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Menerima Laporan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022, Yang Terjadi Di Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Viral Video Anak Di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya, Begini Penjelasan Polisi

Pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira Pukul 19.45 Wib Team Resmob Macan Gading Mendapat Informasi Keberadaan tersangka Di Kec. Kampung Melayu Kota bengkulu kemudian Sekira pukul 20.45 Wib Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB