Edarkan Ganja, Warga Pematang Gubernur Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 16:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Seorang pria warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berinisial MP diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai pengedar.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas dikawasan Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Denny Budhiono.

“Iya benar kita amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Diduga pelaku menjual narkotika jenis ganja.” Sampainya, kemarin (Sabtu, 07/01/23).

Baca Juga :  Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan TNI

Kasubdit I mengatakan, kronologi penangkapan terhadap MP berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika dikawasan Kelurahan Betungan.

Informasi dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MP petugas mendapati 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Peringati HDKD Imigrasi Tangerang Ziarah Dan Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas temuan tersebut, pelaku ini langsung kita amankan ke Mapolda Bengkulu untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.

Hingga berita dipublikasikan, masih dikembangkan Penyidik.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB