Tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru; Kami kuatir warga Turun, Tolong tertibkan penambang liar.Sehari Sebanyak 3-4 Tongkang Ankutan PETI
Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Sebelumnya pada bulan september tahun 2024 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat bersama tokoh Masyarakat desa Negeri Baru telah lakukan operasi tangkap ditempat para penambang tanpa izin (Peti.Red) yang berlokasi diwilayah pesisir sungai desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong daerah Kabupaten Ketapang. Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin dimaksud.
Sebagaimana publis media ini sebelumnya, operasi tangkap ditempat 3 kapal dan puluhan mesin kerja berawal dari laporan Masyarakat desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, Wilayah Lokasi Desa Negeri Baru Tanpa Izin”, ternyata Pemrov kalbar mengapresiasi dengan memerintahkan DLKH Prov. Kalbar hingga terjadi operasi itu.
Namun aneh menurut pengamatan kami, hingga sekarang penambang illegal masih aktif lakukan PETI, bahkan saat ini sehari PETI bisa sebanyak 3-4 angkutan Tongkang tambang, ini fakta lapangan warga didatangi Oknum Polri yang mengamcam untuk tidak mengacau pertambangn ilegal itu.
Fakta lapangan dalam berita acara DLHK Prov Kalbar menyebutkan 10 alat berupa mesin penyedot aktif dan ketiga kapal tidak memiliki izin. Maksudnya menurut sumber dipercaya perusahaan yang mengoperasikan kapal guna eksploitasi angkut tambang batuan tidak dilengkapi Izin.
Sementara tokoh masyarakat desa Negeri Baru ketika diwawancarai via seluler (11/11) mengatakan, Kita tidak melarang kegiatan mereka jika syarat izin tambang lengkap terpenuhi, Kita kuatir warga Turun, Tolong penegak hukum tertibkan penambang liar itu,
Kata Usu Jamli. Penambangan tepian dapat merusak ekositem perairan Sungai, dapat menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, juga cepat memperparah terjadi abrasi tepian sungai dan bisa menimbulkan banjir rob. Ungkap Pak Usu
Sedangkan Ketua Infestigasi DPP LPM Kalbar turut mengatakan, Kami mendapat laporan dari warga setempat sejak tahun 2023 lalu tentang penambangan Ilegal diwilayahnya. Kami juga ikut rapat bersama DLHK Prov Kalbar, turut hadir pengusaha tambang yang notabene nya masih banyak kekurangan syarat untuk lakukan kegiatan. Kami katakan tidak melarang adanya penambangan namun izin harus lengkap, termasuk memenuhi persyaratan teknis. Contoh masalah lzin Lokasi kawasan harus ada peta dengan lintang bujur kordinat kita pertanyakan dalam rapat, kita informasikan juga bahwa di sekitar wilayah penambangan harus terpasang rambu-rambu. Belum lagi laporan berkala dari Perusahaan (eksploitasi.Red) yang selanjutnya menjadi laporan angkut/bongkar-muat faktanya NIL. “ya sekarang mari dalami, Kepada yang berwenang tolong periksa laporan pengaduan itu, apa sudah lengkap izin perusahaan angkutnya, karena disitu ada material negara yang diangkut tanpa izin”.
Dikatakan lebih lanjut, SIPB penambangan hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai wilayah usaha Pertambangan (WUP). Sedangkan untuk perusahan yang menyediakan kapal tunda tongkang berisi muatan pasir harus memiliki izin angkut dari-ke tujuan, termasuk surat izin panambangan batuan harus berada diatas kapal walau berupa hanya copy salinan asli. Ungkap Rahmat. Rabu (12/11).

Survey resmi redaksi ke warga dan tokoh desa Negeri Baru bahwa warga desa sudah siap 300 lebih warga ingin datang kelokasi, namun warga melalui tokoh setempat masih meminta kepada aparatur penegak hukum untuk segera menertibkan penambang liar itu dengan melapor ke Kejaksaan (17/11).
Menurut Pak Usu, biasa disebut, mengatakan, “Kami warga desa siap bekerjasama dengan aparatur penegak hukum untuk menjalankan fungsi Undang Undang dan aturan yang berlaku. Katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kalimantan Barat saat dikujungi wartawan (15/11) menyoal tindak lanjut hasil operasi lapangan masih tidak berada di tempat. Bapak masih rapat Pak. Kata staf.
Write by: DR Tim | Editor: Redaksi


















