Satreskrim Polres Jakarta Pusat Tangkap Mafia Tanah Yang Libatkan Preman_

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 06:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Polres metro jakarta pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi
mengatakan Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”, sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme”.ujar Kombes pol Hengki Haryadi

Namun aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga Aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Diketahui anggota polres metro Jakarta pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50 Kel. Bungur Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme.

Baca Juga :  Pemanfaatan Medsos Di Era Digital, Pada Giat Komsos Dengan Aparat Pemkot Jakarta Timur

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran – dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut

Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut

kemudian AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan Tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E.

Dengan modus Memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, Melakukan intimidasi warga hingga Memagar area tanah di lokasi serta Menutup akses jalan warga dengab Memasang papan atau banner, selanjutnya para pelaku ini juga Memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut Tambah Hengki

Baca Juga :  Penyerahan Bingkisan Lebaran dari Pangdam Jaya Secara Simbolis Oleh Pasi Pers Kodim 0505/JT

Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut, MY Sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada A.D.S perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap pada tanggal 22 Maret 2021 beserta ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E Mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

Setelah itu Tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa / mengintimidasi korban berserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani Surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya Tersangka berteriak teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB