Avsec Melanggar SOP, Layak Diberi Sanksi

Derap Hukum, Ekbis : Jakarta – PT Angkasa Pura II sampaikan 3 oknum personel aviation security (avsec) non-organik di Bandara Soekarno-Hatta diberi sanksi berat karena melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner meninggalkan tugas untuk menjemput dan mendampingi penumpang pesawat yang baru turun dari pesawat pada Jumat, 3 Maret 2023.

SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menyampaikan Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” jelas M. Holik Muardi.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” sambungnya.

Disisi lain pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan Bandara sebagai objek vital negara, sehingga apabila ada pelanggaran terhadap tugas maka sudah sewajarnya menerima sanksi.

“Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan objek vital negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan,” jelas Alvin dalam keterangan pers, Minggu -2.4.2023.

Alvin menuturkan mengenai besarnya sanksi maka harus dilihat secara lengkap, semisal apakah personel yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak dan sebagainya.

Tak hanya itu, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara apabila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas.

Gerry mengatakan, personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas. AP II sendiri mengatakan, ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan.

“Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan,” ujar Gerry.