Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

KPKNL rupanya Berwenang mengeksekusi Putusan Pengadilan. Contohnya kasus Andri Tedjadharma. Gimana Pengadilan?

JAKARTA — Hukum di Indonesia kini berubah. Putusan pengadilan ternyata dapat dieksekusi oleh KPKNL, meskipun KPKNL bukan lembaga peradilan.

Hal itu tercermin dalam kasus Bank Centris Internasional, ketika rumah dan aset pribadi Andri Tedjadharma disita KPKNL dengan dasar “salinan kasasi”.

KPKNL bukan pengadilan. Namun dalam praktiknya, lembaga tersebut dapat melakukan tindakan eksekusi bahkan pelelangan terhadap aset warga berdasarkan putusan pengadilan yang dijadikan dasar penyitaan.

Baca Juga :  Awali Hari Dengan Dhuha Dan Mengaji Buat Warga Binaan Lapas Jombang Jalani Pidana Dengan Damai

Konsekuensinya menjadi serius.

Jika putusan pengadilan memang dapat langsung dijalankan oleh KPKNL, maka mekanisme eksekusi melalui pengadilan—termasuk penetapan Ketua Pengadilan—tidak lagi menjadi satu-satunya jalan untuk melaksanakan putusan terhadap harta seseorang.

Kasus Andri Tedjadharma menjadi contoh konkretnya.

Andri mempertanyakan penyitaan rumah dan aset pribadinya karena dirinya menyatakan tidak menemukan amar putusan yang menghukum dirinya secara pribadi untuk membayar kewajiban tersebut.

Lebih jauh, dasar penyitaan yang digunakan disebut berupa “salinan kasasi”, yang secara tegas dinyatakan Andri Tedjadharma bukan produk Mahkamah Agung. Karena MA sendiri justru menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

Baca Juga :  Panen Raya Padi Lombak Barat, Hasil Warga Binaan Produktif

“Tiga surat MA jelas menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim salinan kasasi itu, Prof Bagir Manan, menyatakan itu bukan putusannya,* ungkap Andri.

Pertanyaan besar pun muncul, bukan hanya buat publik, terutama lagi buat lembaga peradilan serta praktisi hukum, benarkah hukum di Indonesia sudah berubah? KPKNL berwenang mengeksekusi putusan pengadilan?

 

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Berita Terbaru