BPHN Meminta Program “Mengasuh” Digelar Secara Serentak Dan Terpadu

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Ini Jenis Tindak Kejahatan dan Perilaku Kriminal Anak yang Menjadi Fokus BPHN untuk Dicegah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mencatat disejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.

Fakta ini sangat memprihatinkan, maka dari itu BPHN akan bergerak melakukan pembinaan secara langsung kepada anak-anak di sekolah.

“Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatinkan.

Kita tidak bisa bergerak di hilir (pemberian bantuan hukum gratis) dan mesti mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulis, Jumat 13.2023, di Jakarta.

Baca Juga :  Mafia Tanah Di Lingkaran Data Pisyk

Berikut ini merupakan diagram persentase jenis tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang mendapat Bantuan Hukum dari BPHN Tahun 2020 – 2022:

Jenis Tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang menerima Bantuan Dalam konteks pencegahan, Widodo menyampaikan, BPHN memiliki kewenangan memberikan pembekalan dan pembinaan hukum secara langsung ke pada siswa/I sekolah.

Melalui peran dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum, siswa/I sekolah akan diberi pemahaman seputar tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penjelasan mengenai tanggung jawab anak dalam hal mereka terlibat kasus sebagai pelaku Anak.

Berikut diagram penerima bantuan hukum litigasi anak tahun 2020 – 2022: Sebagai informasi, kurun waktu 2020 – 2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 Anak Pelaku yang terdiri dari laki – laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.

Baca Juga :  Polri Siapkan Aplikasi Sinar Pergantian SIM

Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.

Hanya saja, Widodo menghendaki agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” ini digelar secara serentak dan terpadu, tanggal 20 Maret sampai 14 April 2023. Nantinya 527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia ditambah ribuan advokat dan Paralegal yang tergabung dalam OBH yang terakreditasi BPHN periode 2022-2024.

Nantinya, Widodo akan membuka secara langsung kick off program BPHN Mengasuh ini pada tanggal 20 Maret 2023 pekan depan.

“527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum, 6.208 advokat, dan 5.744 Paralegal akan berkolaborasi dalam program BPHN Mengasuh,” tutup Widodo

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB