Derap Hukum: Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika (HDKD) tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang menyelenggarakan kegiatan membersihkan rumah ibadah di Masjid Baiturrahim Kelurahan Cipinang Besar Utara Jakarta Timur, pada hari Kamis tangggal 11 Agustus 2022 yang merupakan sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD).
Aksi kegiatan bersih-bersih ini pun juga turut melibatkan 10 Pegawai dan 10 WBP Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang.
Rangkaian kegiatan pada hari ini, dimulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung tiga depan ruang KPLP. Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kabid Kamtib Haryoto. “Dalam rangka Hari Darma KaryaDhika (HDKD) ke-77 Mari bersihkan rumah ibadah yang sudah ditentukan, semoga ini menjadi amal baik kita nantinya.” Ungkap Haryoto.
Dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ka. KPLP Sukarno Ali kepada seluruh peserta kegiatan menyampaikan, “laksanakan kegiatan sesuai rencana, semoga kegiatan hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Mari mulai kegiatan pagi hari ini dengan berdoa”.
Petugas dan WBP saling bahu membahu untuk membersihkan tempat ibadah Masjid Baiturrahim (Cipinang Besar Utara) Dengan penuh semangat.
Selain itu, perlengkapan seperti parang, sabit, sapu lidi, sapu ijuk, pengki, kanebo, pel+obat, ember juga tak lupa dibawa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan membersihkan tempat ibadah.
Seluruh rangkaian pelaksanaan bakti sosial membersihkan rumah ibadah dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ini diharapkan menjadi suatu bentuk kepedulian seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Khususnya Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang terhadap lingkungan dan fasilitas rumah ibadah di sekitar Kelurahan Cipinang.
Dalam momen Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2022, dengan lingkungan rumah ibadah yang bersih tentunya hal itu akan berguna bagi masyarakat untuk membaur dengan WBP melalui kegiatan program bersihk Rumah Ibadah sekiranya akan memperkuat rasa kasih antar umat agama.
















