DanPusPenerbad Ingatkan Personel Puspenerbad Harus Profesional Dan Hindari Pelanggaran

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam: Jakarta – Komandan Pusat Penerbangan TNI AD (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Bueng Wardadi, S.I.P., M.H. mengingatkan personel Puspenerbad agar senantiasa bekerja secara profesional dan selalu berhati-hati dalam bertindak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Danpuspenerbad setelah pelaksanaan apel pagi di Mapuspenerbad, Pondok Cabe, Kamis (16/12/2021) di hadapan seluruh prajurit dan PNS termasuk anggota Skadron 21/Sena Puspenerbad.

Dalam pengarahannya, Danpuspenerbad mengingatkan seluruh personel agar bekerja secara profesional dan paham akan tugas pokok dan fungsi Penerbad sebagai Satuan Bantuan Tempur yang memberikan bantuan tempur, angkutan personel, dorongan logistik serta evakuasi.

Baca Juga :  Kalapas Tutup Pelatihan FMD Satlapas Kelas IIA Cikarang

“Sebagai prajurit Wira Amur, kita harus tahu ini, “tegas Danpuspenerbad.

Lebih lanjut Jenderal bintang dua tersebut mengingatkan agar prajurit dan PNS Puspenerbad agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak sembarangan mengupload, mengeshare, sehingga hilang kendali dan tidak terkontrol yang dapat merugikan diri sendiri maupun nama baik satuan.

Apalagi sampai melanggar UU ITE sehingga harus berurusan dengan proses hukum.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Jabar; Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui Serta Anak Bawaan.

“Jangan gatal tangannya, yang berakibat merugikan dirimu, satuan dan menyusahkan pimpinan TNI AD, hal ini tidak boleh terjadi pada prajurit dan PNS Puspenerbad, “tandasnya.

Di akhir pengarahannya, Danpuspenerbad mengingatkan agar seluruh personel bekerja dengan tulus ikhlas, penuh semangat dan niat ibadah serta jangan ada pelanggaran.

” Yakini agama yang dianut, ikuti ajarannya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya serta istikomah, “pungkasnya.

*Abob* (Dispenad)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB