Deklarasi Pencegahan Dan Antisipasi Berandalan Bermotor Bersama Polresta Tangerang Dan unsur Forkopimda

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Jajaran Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas geng motor yang kini tengah meresahkan masyarakat. Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membuat wilayah Kabupaten Tangerang zero geng motor pada press conference di GSG Puspemkab Tangerang, Senin -6.2.2023.

Deklarasi tersebut ditandatangani Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang. Hadir Kajari Kabupaten Tangerang, Wakapolresta Tangerang, Kasdim 05/10, dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang. Usai deklarasi, digelar juga press conference pengungkapan kasus, berandal, geng motor, gengster, narkotika dan miras.

Wakapolres Tangerang Kota AKBP Indra Mardiana mengatakan salah satu tujuan gelar jumpa press tersebut menunjukan bukti keseriusan, sinergitas dan soliditas bersama untuk mencegahan dan antisipasi berandalan bermotor, gengster dan tawuran di Kabupaten Tangerang.

“ini merupakan bukan suatu kebanggaan dan suatu keberhasilan bersama. Mari kita sama-sama membuat Kabupaten Tangerang ini kondusif kamtibmas terjaga,” tuturnya.

Baca Juga :  Korem 051/Wkt Menyelenggarakan Acara Munggahan

Dia melanjutkan, dari data mapping Polresta Tangerang ada sembilan wilayah di Kabupaten Tangerang yang menjadi pengawasan polisi karena terdapat kelompok berandalan bermotor.

Wilayah tersebut yakni Balaraja, Jayanti, Cisoka, Tigaraksa, Mauk, Rajeg, Pasar Kemis, Cikupa, dan Panongan.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggunduli salah satu pelaku tindak pidana kejahatan dalam deklarasi pencegahan dan antisipasi brandalan motor, gengster dan tawuran pelajar.

“Buat geng motor, berandalan dan yang berani datang sini, ke Tigaraksa, ke pemda, biar saya gundulin sekalian. Kalau yang coba-coba tawuran hukumannya bukan digundulin tapi langsung ke Polres,” ucap Bupati ketika menggunduli pelaku berandalan.

Bupati mengungkapkan Kabupaten Tangerang merupakan daerah dengan populasi yang cukup padat. Menurut Bupati generasi anak didik dari SMP sampai SMA bahkan lulusan dari SMA/SMK menghadapi banyak sekali tantangan yang rawan gesekan dan kesalahpahaman.

Baca Juga :  Polri Siap Amankan Libur Panjang Peringatan Isra Miraj Dan Imlek

“Beberapa catatan mengenai aktivitas-aktivitas negatif yang terjadi ini juga sangat menjadi perhatian kita semua, terutama mengenai tawuran, geng motor, gengster, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras serta kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Bupati minta kepada semua pihak, mulai dari pemerintah daerah aparat, penegak hukum, ormas sampai ke orang tua untuk aktif bekerjasama dan bertanggung jawab menyikapi perkembangan yang terjadi. Untuk itu, dia berpesan kapada seluruh pelajar jangan sekali-kali ikut-ikutan kegiatan melanggar hukum yang tidak ada manfaatnya.

“Anak-anakku siswa SMA, SMK, yang namanya tindakan mengarah pada urusan pidana itu nggak akan ada faedahnya dan manfaatnya, apalagi buat masa depan kalian. Sekali kalian berurusan dengan urusan pidana tidak ada tempat kerja yang mau menampung dan mempekerjakan kalian,” tegasnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB