Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 13:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Polda Metro Jaya Gelar Apel pasukan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan 2023 di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa -7.2.2023.

Apel langsung dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fahil Imran, M.Si., dan dihadiri PJ Gubernur, yang diwakili oleh Bapak Sekda dan dari seluruh instansi yaitu Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, Dinas perhubungan Dan Jasa Raharja.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi “Operasi Keselamatan Jaya 2023” dilaksanakan mulai tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga :  879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

Ditempat yang sama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Pelaksanaan Operasi Keselamatan jaya mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif terutama dalam edukasi pada masyarakat tentang pentingnya keselamatan.

Dilanjutkan Latif, Operasi ini juga untuk menyambut persiapan Ramadan sehingga didahului kesiapan kita untuk edukasi masyarakat betapa pentingnya masalah keselamatan,” kata Latif.

Untuk Operasi Keselamatan 2023, Polisi akan mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Polisi akan memanfaatkan kamera ETLE baik yang statis maupun ETLE Mobile.

“kegiatan Operasi keselamatan kita lakukan secara mobile, patroli dan bergerak pada tempat-tempat yang memang sering terjadi pelanggaran berlulintas.

Baca Juga :  AKBP Bagoes Wibisono Jabat Wadiresnarkoba Polda Jatim

Contohnya, menjadi sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, ini memang sasaran utama kita, yang mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan dan korban di Jakarta dan akan kita lakukan selama 7 hari.

Latif menyebut, “kegiatan Operasi Keselamatan 2023 dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas._

Selain itu, Operasi Keselamatan juga dapat diharapkan bisa menertibkan strobo dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan”.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud, tutup Latif.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB