Dirlantas Polda Banten Jelaskan Kronologis Truck Terbakar Di Jalan Raya Serang

Derap Hukum: Pandeglang, Serang – Telah terjadi kecelakaan tunggal truck terbakar di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa 08.03 sekira pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan tunggal ini dialami oleh kendaraan truk tronton Nopol T-9375-DG yang dikemudikan WO (36).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas truk terbakar pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB, dugaan sementara truk terbakar akibat kontak langsung dengan kabel listrik,” ujar Budi.

Budi kemudian menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan, “Diketahui pada hari selasa 08.03.2022 sekitar jam 07.00 WIB ‘awalnya truk tronton yang dikemudikan WO melaju dari Serang menuju Pandeglang, tiba di TKP truk belok kekiri kearah gudang plastik di Kampung Kadongkelan, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Diduga karena muatan truk yang berisi styrofoam terlalu tinggi sehingga muatan tersebut menempel dan menyentuh kabel listrik.

Dikarenakan muatan yang mudah terbakar, sehingga mengakibatkan kebakaran pada truk tronton tersebut,” jelas Budi.

Selanjutnya Budi Mulyanto mengatakan bahwa pengemudi selamat dan hanya ada kerugian materil.

Budi juga menambahkan bahwa saat ini personel Ditlantas Polda Banten sedang melaksanakan pengamanan dan rekayasa lalu lintas akibat kejadian tersebut.

“Saat ini personel kami sedang melaksanakan pengamanan dan rekayasa lalu lintas di Perempatan Palima dikarenakan kejadian kebakaran truk tersebut menutup jalan._

Proses evakuasi kendaraan juga sedang dilaksanakan oleh petugas,” tambah Budi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain._

Saya berharap untuk kedepan para pengemudi angkutan barang agar tidak memuat barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan oleh aturan.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” kata Shinto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *