Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Assessment Medis Kepada Para Peserta Rehabilitas Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Assessment kepada Para Peserta Rehabilitasi Medis Tahap 1 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gazebo Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin 7.3.2022.

Kegiatan assessment oleh BNNP DKI Jakarta ini disambut hangat oleh Para Warga Binaan (WBP) yang terdaftar sebagai Peserta Rehabilitasi Medis.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andika memberikan arahan agar para peserta rehabilitasi medis mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga program dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

“ Saya berharap agar para peserta dapat melaksanakan program assessment ini dengan baik karena saudara sekalian semua yang akan merasakan perubahan positif ini dan saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada pihak BNN”, tuturnya.

Assessment dalam pelaksanaan rehabilitasi medis ini berfungsi untuk menggali data dan fakta pecandu narkoba sehingga Pihak BNN Provinsi DKI Jakarta dapat menyusun rencana terapi dan rehabilitasi bagi masing-masing peserta.Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyampaikan pesan kepada peserta rehab untuk menjauhi narkoba karena tidak ada obat yang dapat menyembuhkan kecuali dari Tuhan dan diri sendiri.

Baca Juga :  Serahkan Surat Hak Cipta Mars Dan Hymne KPK, Yasona Tegaskan Prosesnya Cepat Dan Tanpa Pungli

“Saya selaku pembina berharap kegiatan rehabilitasi medis ini dapat dirasakan manfaatnya dan bukan hanya bersifat kegiatan seremonial belaka.

Mari kita bersama-sama berkomitmen dan menanamkan hal ini kedalam diri kita sendiri untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba,” ucap Ka.Rutan Jaya Saragih,

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB