Derap Hukum: Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Assessment kepada Para Peserta Rehabilitasi Medis Tahap 1 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gazebo Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin 7.3.2022.
Kegiatan assessment oleh BNNP DKI Jakarta ini disambut hangat oleh Para Warga Binaan (WBP) yang terdaftar sebagai Peserta Rehabilitasi Medis.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andika memberikan arahan agar para peserta rehabilitasi medis mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga program dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“ Saya berharap agar para peserta dapat melaksanakan program assessment ini dengan baik karena saudara sekalian semua yang akan merasakan perubahan positif ini dan saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada pihak BNN”, tuturnya.
Assessment dalam pelaksanaan rehabilitasi medis ini berfungsi untuk menggali data dan fakta pecandu narkoba sehingga Pihak BNN Provinsi DKI Jakarta dapat menyusun rencana terapi dan rehabilitasi bagi masing-masing peserta.Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyampaikan pesan kepada peserta rehab untuk menjauhi narkoba karena tidak ada obat yang dapat menyembuhkan kecuali dari Tuhan dan diri sendiri.
“Saya selaku pembina berharap kegiatan rehabilitasi medis ini dapat dirasakan manfaatnya dan bukan hanya bersifat kegiatan seremonial belaka.
Mari kita bersama-sama berkomitmen dan menanamkan hal ini kedalam diri kita sendiri untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba,” ucap Ka.Rutan Jaya Saragih,