Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Assessment Medis Kepada Para Peserta Rehabilitas Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Assessment kepada Para Peserta Rehabilitasi Medis Tahap 1 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Gazebo Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin 7.3.2022.

Kegiatan assessment oleh BNNP DKI Jakarta ini disambut hangat oleh Para Warga Binaan (WBP) yang terdaftar sebagai Peserta Rehabilitasi Medis.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andika memberikan arahan agar para peserta rehabilitasi medis mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga program dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang Dan Napaktilas

“ Saya berharap agar para peserta dapat melaksanakan program assessment ini dengan baik karena saudara sekalian semua yang akan merasakan perubahan positif ini dan saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada pihak BNN”, tuturnya.

Assessment dalam pelaksanaan rehabilitasi medis ini berfungsi untuk menggali data dan fakta pecandu narkoba sehingga Pihak BNN Provinsi DKI Jakarta dapat menyusun rencana terapi dan rehabilitasi bagi masing-masing peserta.Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyampaikan pesan kepada peserta rehab untuk menjauhi narkoba karena tidak ada obat yang dapat menyembuhkan kecuali dari Tuhan dan diri sendiri.

Baca Juga :  Kunjungi Satkamling Mampang Jaksel, Kapolda Metro Jaya Beri Arahan Cegah Kejahatan

“Saya selaku pembina berharap kegiatan rehabilitasi medis ini dapat dirasakan manfaatnya dan bukan hanya bersifat kegiatan seremonial belaka.

Mari kita bersama-sama berkomitmen dan menanamkan hal ini kedalam diri kita sendiri untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba,” ucap Ka.Rutan Jaya Saragih,

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB