Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART Di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 8 pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para tersangka adalah majikan pasangan suami istri, anak majikan dan lima ART lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan kasus berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian.

“Korban pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan Penganiayaan terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK dan hal itu membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah saudara SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu saudari T, saudara E, saudari I, saudari O dan saudari P.

Berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh Saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Sesama, Polsek Cengkareng Berikan Bantuan Kepada Warganya Yang Membutuhkan

Sejak saat itu saudari MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan, ”terang Kombes Zulpan kepada media saat menggelar Rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu -14.12.2022.

Kombes Zulpan mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.

Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

“SK juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan juga Menjelaskan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Dandrem 051/Wkt Kunjungi PT Ferron Par Pharmaceuticals Cikarang

“ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)” Jelasnya.

“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya berhasil melakukan Pengungkapan tentunya menjadi perhatian kita semua agar kejadian tersebut tidak terulang Kembali” ujar Kombes Zulpan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB