Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Bidang Pencegahan KPK

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi : Jakarta – Pada tahun 2017, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT. Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT. HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT. Bumigas Energi di PT. HSBC Hongkong.

Isi surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/20117 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT. Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD Project ini mengenai Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Dieng dan Patuha.

Baca Juga :  HUT RI Ke-76, Polsek Tambelang Beri Ucapan Selamat: Kami Komitmen Dorong Masyarakat Taat Prokes dan Ikut Vaksin

Berdasarkan surat Nomor 089/2005 pada tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. kemudian sudah diakui dalam surat Nomor 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.
Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT. Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI ke-2 (yang pada awalnya PT Geo Dipa Energi Kalah) hingga perkara pembatalan putusan BANI ke-2 di Mahkamah Agung RI.

Bahwa PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hongkong. dalam jawabannya melalui surat No 180320-G030000001S tanggal 28 Maret 2018, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi Eselon II Dan III, Kakan Kejati Kalbar Menempati Sekretaris Jamintel Kejagung RI

Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong pada tahun 2005.

Bahkan PT BGE memiliki bukti Customer Copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima) : HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima) : PT. BUMIGAS ENERGI, No Of Beneficiary : 593-390688-838 dengan total 40.000.000,00 untuk pembayaran IST DRAWPOWN FOR PROJECT DIENG-PATUHA, CONTRACT NO.KTR001/ GDE/II / 2005.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB