Kalapas Bukit tinggi Tegaskan Tak Ada Narapidana Terlibat Transaksi Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 18:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bukit Tinggi – Menanggapi viralnya unggahan akun ERA.id di Twitter pada Minggu (2/4) tentang pengakuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang sering bertransaksi narkoba dengan Linda Pujiastuti, Kepala Lapas (Kalapas) Bukittinggi, Marten, buka suara.

Pihaknya memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Informasi-informasi tersebut bersifat imajinatif dan fitnah belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan,” tegas Marten, Senin 3.4.2023.

Baca Juga :  Beredar Informasi Perampokan Di Kembangan Jakbar, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku, Kapolsek; Bukan Perampokan Hanya Kesalah pahaman

Pihak Lapas pun telah melakukan pemeriksaan kamar maupun wajah narapidana.

Faktanya di lapangan berdasarkan verifikasi Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan bahwa tidak pernah ada Warga Binaan Lapas Bukittinggi bernama Febri Kurnia seperti yang dimaksud dalam informasi ERA.id, maupun Linda Pujiastuti.

Kedua nama tersebut juga tidak ditemukan dalam data Warga Binaan yang telah bebas.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kepala Satuan Narkoba, bahwa nama tersebut tidak pernah bermasalah hukum di wilayah Bukittinggi,” lanjut Kalapas.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Indonesia Hadapi Bencana, TNI AD Kolaborasi Dengan BNPB

Berdasarkan hal itu, Marten meminta ERA.id untuk mencabut dan menghapus konten tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim ERA.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.Bukittinggi, 3 April 2023

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB