Kapolda Metro Jaya Jadi Pembicara Utama Munas Ke-5 Apsifor Dan Himpsi

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moh Fadil Imran menjadi Keynote Speaker (Pembicara Utama) dalam acara Musyawarah Nasional Ke-5 Asosiasi Psikologi forensic (APSIFOR), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Seminar Ilmiah Nasional Ke-12 dengan tema “Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kriminal Berbasis Sains” di Gedung Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Depok. Jumta -10.3.2023.

Seminar diikuti oleh lebih kurang 100 peserta seminar dan turut hadir juga Ketua, Pengurus, dan Anggota APSIFOR HIMPSI, Dekan dan Pimpinan Fakultas Psikologi UI Para Guru Besar, Para Staf Pengajar Fakultas Psikologi, Para Civitas Akademika.

Baca Juga :  Akibat Punya Utang, Oknum Security Bengkas Rumah

Kapolda menjelaskan tentang pengalaman empirik selama menjadi bagian dari anggota Polri dan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Dia juga menejelaskan tugas pokok dan tanggung jawab Polri berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta hambatan dan tantangan Kepolisian dimasa depan.

Menurutnya, Polri menggolongkan kejahatan atas 4 (empat) kategori kejahatan yang seialu menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas Polri, yaitu: Kejahatan Konvensional, Kejahatan Transnasional, Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kejahatan yang berdampak kontinjensi, Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  Wamenkumham Melakukan Sejumlah Agenda ke Yogyakarta dan Jawa Tengah

“Pada fakta empirisnya, tidak ada sebuah peristiwa kejahatan yang hanya disebabkan oleh satu faktor determinan.

Kejahatan merupakan fakta empiris yang sangat kompleks,” ujar Irjen Fadil.

Ia juga menjelaskan, dalam konteks pedagogical, agar dapat mudah memahami dan menjelaskan kejahatan, maka sering kali pembahasan tentang kejahatan hanya terfokuskan pada satu atau dua disiplin ilmu saja.

Sehingga berkembanglah berbagai disiplin ilmu yang berupaya menjelaskan kejahatan.

Bukan hanya upaya untuk menjelaskan latar atau penyebab terjadinya kejahatan, akan tetapi membantu untuk mengidentifikasi dan menemukenali pelaku kejahatan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB