Kejari Jakbar Rutin Musnahkan Barang Bukti Pidana Setelah Incraht

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, 31.5.2022.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan

Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.SH.MH mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan

‎”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa, 31.5.2022

Baca Juga :  Siap Amankan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Di Gedung MK

Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand,SH,MH turut menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin pelaksanakan Putusan Pengadilan.

Selain itu juga pemusnahan barang bukti sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan, _

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Hari Ini Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan

“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya

Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak

Lanjut dirinya mengatakan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti’ Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti

“Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya

Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan tutupnya

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB