Laporan Pokmaswas Antirum Di Terima. Vonis Hasil Rapat Verifikasi Tim DLHK Dukung Hentikan Penambangan Pasir Tidak Sesuai Standart Perizinan

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian Pasir di Desa Negeri Baru, Kabipaten Ketapang hari ini (19/9/2024).

Rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar dilaksanakan oleh DLHK Prov.Kalbar di tempat Aula Rimbawan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Rapat yang di Pimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat berjalan lancer dan ketat.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Dinas Perindustrian, Penambangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Prov Kalbar, Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar, Kepala Dinas perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Kepala Bidang PSDAE Prov. Kalbar, Pimpinan CV.Lintas Pawan, Staff Bidang PPLH DLHK Prov. Kalbar, Pokmaswas Antirum Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang dan DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.

Sementara Pokmaswas Antirum dalam rapat memaparkan bahwa tingkat pengawasan penambangan terhadap Penambang dimungkinan harus diperketat, menggaris bawahi laporan Tim DLHK tentang laporan perusahaan terkait jumlah hasil tambang terangkut. “Satu genggam hasil tambang yang keluar dari Desa Negeri Baru atau Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Wilayah Kalimantan Barat tanpa sesuai perizinan yang berlaku adalah Selundup”. dan kami juga tadi pastikan kalau kordinat penambangan dimaksud (CV.LINTAS PAWAN) masih bias. Kata Rahmat perwakilan Pomaswas Antirum Desa Negeri Baru.

Melalui surat laporan pengaduan kepada Pemerintah Kalimantan barat (PJ. Gubernur), tutur Rahmat, Pokmaswas Antirum sudah meminta hentikan kegiatan penambangan pasir illegal. Puji Tuhan, dalam rapat yang digelar tadi, Dinas Perindustrian, Penambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov. Kalbar menyampaikan himbauan Penghentian sementara seluruh kegiatan Penambangan di wilayah tersebut sebelum syarat – syarat dimaksud terpenuhi. Kata Rahmat.

Terkait hasil penelitian yang dibacakan sumber Tim DLKH Prov.Kalbar dalam rapat, DR mencacat laporan disampaikan Tim DLHK Prov. Kalbar, perusahaan belum memberikan dokumen perencanaan – rencana informasi cadangan, juga dokumen recana penambangan setelah kapal datang dan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan. Sedangkan dari sisi Dinas Penanaman Modal menegaskan tentang investasi yaitu terkait LKPM nya perusahaan. (Tim DR)

Catatan Redaksi : PEMILIK IUP/IUPK Wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil prudksi, dan perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi..