Lelah Dagang Ayam Di Pasar Minggu, Dua Warga Lintang Beralih Usaha, Jual Ganja Seberat 1 Kg

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Dua warga asal Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikannya satu paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat di gelar konferensi pers pagi di aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, 11.10.2022.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I AKBP. Dheny Budhiono menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Sultra Buka Rakor Kanwil Kemenkumham

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 07 Oktober 2022 lalu, kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di bedengan yang beralamat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamereindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

“Peran keduanya ialah menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang. Setelah ditimbang paket besar ganja itu memiliki berat kotor 1 Kg,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :  Bawa Lari Barang Korban Modus Cek In Hotel

Sementara itu, AKBP. Dheny Budhiono menambahkan kedua pelaku ini merantau dari lintang dan menjadi pedagang daging ayam hampir dua bulan terakhir di pasar minggu. Tergiur dengan untuk yang berlipat, keduanya kemudian banting strik menjual ganja dengan cara patungan membeli dari seseorang di Lintang.

“barang sudah ada yang terjual sebanyak 1 ons dengan harga 500 ribu rupiah,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB