Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan; Kota Pontianak – Sebagaimana publikasi redaksi derap sebelumnya (8/5/2025) perkara gugatan perdata nomor:332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat.Red) melawan Oscar Harris (Tergugat.Red), dengan judul “Cap Jempol Karim Ongko Wijaya Di Pertanyakan” terkait mengenai Legal Standing atau tuntutan harus didasarkan atas alasan syarat yang kuat (Hak dan kepentingan terlindungi.Red).
Sebagaimana sebelumnya diulas media ini bahwa Karim Ongko Wijaya bukan lagi sebagai pemilik/pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik nomor: 655/Parit Tokaya, lahan seluas 624 m2 berdasarkan SK Kakanwil ATR/BPN RI Prov Kalbar atas rujukan Putusan Pengadilan Tata Usaha nomor 200/B/2004/PT.TUN.JKT jo. Nomor 07/G/PTUN/PTK/2004 jo. Nomor 557.K/TUN/2005
Selanjutnya dalam sidang perdata E COURT, Pengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak dalam putusan nomor:332/PDT.G/2024/PN Ptk, telah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Pontianak
Sebagaimana termuat dalam putusan, Pengadilan Negeri Kelas 1 Pontianak berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para pihak dapat disimpulkan bahwa Penggugat merupakan orang yang berhak atas sebidang tanah darat tercatat dalam ex sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya, akan tetapi oleh karena sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya telah dibatalkan dan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red) belum mendaftarkan kembali tanah tersebut sehingga Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Maka pantaslah jika Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red).

- Gugatan Penggugat tidak mempunyai legal Standing
- Gugatan Penggugat Kurang Pihak
- Gugatan Penggugat Error In Persona
- Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur Syarat Formil suatu Gugatan
Write by: Tim | Editor: DR












