Mafia Tanah Karim Ongko Wijaya Kalah, Gugatan Tidak Dapat Di Terima

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan; Kota Pontianak – Sebagaimana publikasi redaksi derap sebelumnya (8/5/2025) perkara gugatan perdata nomor:332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat.Red) melawan Oscar Harris (Tergugat.Red), dengan judul “Cap Jempol Karim Ongko Wijaya Di Pertanyakan” terkait mengenai Legal Standing atau tuntutan harus didasarkan atas alasan syarat yang kuat (Hak dan kepentingan terlindungi.Red).

Sebagaimana sebelumnya diulas media ini bahwa Karim Ongko Wijaya bukan lagi sebagai pemilik/pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik nomor: 655/Parit Tokaya,  lahan seluas 624 m2 berdasarkan SK Kakanwil ATR/BPN RI Prov Kalbar atas rujukan Putusan Pengadilan Tata Usaha nomor 200/B/2004/PT.TUN.JKT jo. Nomor 07/G/PTUN/PTK/2004 jo. Nomor 557.K/TUN/2005    

Baca Juga :  Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Laksanakan Kunjungan Monev Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Selanjutnya dalam sidang perdata E COURT, Pengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak dalam putusan nomor:332/PDT.G/2024/PN Ptk, telah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Pontianak  

Sebagaimana termuat dalam putusan, Pengadilan Negeri Kelas 1 Pontianak berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para pihak dapat disimpulkan bahwa Penggugat merupakan orang yang berhak atas sebidang tanah darat tercatat dalam ex sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya, akan tetapi oleh karena sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya telah dibatalkan dan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red) belum mendaftarkan kembali tanah tersebut sehingga Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Maka pantaslah jika Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red).

  • Gugatan Penggugat tidak mempunyai legal Standing
  • Gugatan Penggugat Kurang Pihak
  • Gugatan Penggugat Error In Persona
  • Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur Syarat Formil suatu Gugatan
Baca Juga :  Berlangsung Khidmat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-78 Tahun 2023 Di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon

Write by: Tim | Editor: DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB