Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Kegiatan pertambangan galian bahan pasir sesuai defenisi nya adalah usaha ekonomi pasir laut yang meliputi pengerukkan atau perdagangan pasir laut yang berada wilayah perairan, pesisir, perbatasan garis Pantai, pulau terkecil Indonesia.
Secara teknis ekologis budaya pencemaran lingkungan dan atau yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya telah diatur pada UU 27 tahun 2007 selanjutnya direvisi menjadi UU 1 tahun 2014, dimana pasal 35 ayat 1 melarang melakukan penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan. Dan penegakan hukumnya terhadap pertabangan Pasir Bahan Galian C dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, perubahan UU No.3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, (mining law.Red).
Banyaknya kasus tambang galian jenis pasir, batu dan Kerikil tanpa izin juga sudah dijelaskan pasal 35 bahwa Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Contoh peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 6.9.2023 didaerah Kumpai Melayu Kecamatan Benua Kayong Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Tokoh Masyarakat setempat bersama warga menahan sebuah Tongkang yang berisi jenis pasir Galian C sebanyak lebih kurang 800 ton/kubik.
Dalam wawancara singkat via seluler Pak Usu biasa disapa mengatakan, dampak terhadap ekosistem perairan yang kami kuatirkan pak. Ungkapnya.
Disinggung tentang habitat ekosistem yang sudah mengalami kerusakan dan berdampak juga pada menurunnya produktifitas habitat ikan perairan pedalaman, serta adanya perubahan pola arus sungai akibat abrasi atau perubahan kedalaman air’ dikatakan Pak Usu, kalau mengingat dampak dari kerusakan akan itu, sepertinya presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (kepres) No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut. Ungkap Pak Jumli.
Ditambahnya “ ya, kita warga sudah berbuat bagaimana menurut hukum” Tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan barat saat di temuai sedang rapat kata Staf Kabid. “Bapak masih rapat bersama Kapolda dan Dinas Pemprov. Kata Stafnya.


















