Masyarakat Ketapang Tangkap Tongkang Bermuatan Bahan Pasir Galian C Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Kegiatan pertambangan galian bahan pasir sesuai defenisi nya adalah usaha ekonomi pasir laut yang meliputi pengerukkan atau perdagangan pasir laut yang berada wilayah perairan, pesisir, perbatasan garis Pantai, pulau terkecil Indonesia.

Secara teknis ekologis budaya pencemaran lingkungan dan atau yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya telah diatur pada UU 27 tahun 2007 selanjutnya direvisi menjadi UU 1 tahun 2014, dimana pasal 35 ayat 1 melarang melakukan penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan. Dan penegakan hukumnya terhadap pertabangan Pasir Bahan Galian C dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, perubahan UU No.3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, (mining law.Red).

Banyaknya kasus tambang galian jenis pasir, batu dan Kerikil tanpa izin juga sudah dijelaskan pasal 35 bahwa Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Ditjen Imigrasi Siap Layani 3.000 Pemohon Paspor

Contoh peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 6.9.2023 didaerah Kumpai Melayu Kecamatan Benua Kayong Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Tokoh Masyarakat setempat bersama warga menahan sebuah Tongkang yang berisi jenis pasir Galian C sebanyak lebih kurang 800 ton/kubik.

Dalam wawancara singkat via seluler Pak Usu biasa disapa mengatakan, dampak terhadap ekosistem perairan yang kami kuatirkan pak. Ungkapnya.

Disinggung tentang habitat ekosistem yang sudah mengalami kerusakan dan berdampak juga pada menurunnya produktifitas habitat ikan perairan pedalaman, serta adanya perubahan pola arus sungai akibat abrasi atau perubahan kedalaman air’ dikatakan Pak Usu, kalau mengingat dampak dari kerusakan akan itu, sepertinya presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (kepres) No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut. Ungkap Pak Jumli.

Baca Juga :  Kolaborasi Koramil 01/Jatinegara Dengan Polkes Mtraman Dan Ketua Rw, Gelar Vaksim Booster

Ditambahnya “ ya, kita warga sudah berbuat bagaimana menurut hukum” Tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan barat saat di temuai sedang rapat kata Staf Kabid. “Bapak masih rapat bersama Kapolda dan Dinas Pemprov. Kata Stafnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB