Pelaku Jambret Apes, Dikepang Sat Unit Patroli Polisi Pal Merah Jakbar

- Jurnalis

Jumat, 1 Juli 2022 - 22:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Mantan sopir berinisial AS, ditangkap Satuan unit Patroli Polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di SPBU Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Aksi penjambretan terjadi pada Selasa -28 Juni 2022.

Saat ini polsek palmerah menggelar kegiatan press conference terkait pengungkapan kasus penjambretan

“Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dilokasi, Jumat, 1.7.2022 tadi pagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.

Baca Juga :  Cek Vaksinasi Massal Di Tunjungan Plaza. Kapolda Jatim: Dorong Vaksinasi Di 3 Kabupaten Sehingga Jatim Capai 70 %

Dalam aksinya, pelaku yang kini telah ditetapkan ssbagai tersangka itu beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.

“Tersangka melihat korban lagi main Hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban,” ujar Dodi menyambut pertanyaan wartawan saat konferensi pers.

Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.

Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.

“Saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor,” jelas Dodi.

Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

Baca Juga :  Gandeng Artis Ibukota, Polres Metro Jakarta Selatan Berikan Edukasi "Stop Bullying" Di Sekolah Labschool

“Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba,” paparnya.

Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban.

Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.

“Ga ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB