Penyuluh Hukum BPHN Dan Lurah Cililitan Mediasi Sengketa Waris Warga

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Sengketa warisan merupakan salah satu masalah yang kerap dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat.

Tak jarang situasi itu menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Baru-baru ini permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Lurah Cililitan Sukarya sudah beberapa kali berusaha menengahi permasalahan sengketa waris tersebut. “Pada akhirnya Pak Lurah Cililitan kemarin -16.2.2023, meminta bantuan BPHN untuk memberikan konsultasi hukum.

Di Kantor Kelurahan Cililitan, Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan dan Penyuluh Hukum Madya Setyo Budi menjadi fasilitator agar sengketa waris keluarga tersebut tidak sampai ke ranah hukum.

Diselesaikan secara damai, toh masih bersaudara,” ujar Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN Ruby Friendly dalam keterangannya, Jumat -17.2.2023, di Jakarta.

Diketahui, sebelumnya pihak keluarga telah membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) terkait pembagian tanah warisan.

Setelah adanya APHB tersebut, muncul konflik internal karena adanya sisa tanah di luar pembagian waris dan diklaim pemilikannya oleh salah satu ahli waris. Oleh karena itu, ahli waris yang lain menuntut hak atas sisa tanah tersebut dan meminta agar pembagiannya dilakukan secara adil.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Launching E-TLE Dan Aplikasi Pendukung Pelayanan Publik 

Ruby mengatakan, pihak BPHN yang hadir dalam proses mediasi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembagian waris.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk berdamai. Seluruh ahli waris yang berjumlah sembilan orang ini menginginkan pembagian sesuai dengan hukum waris Islam.

“Kami membuatkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Seluruh Ahli Waris. Surat itu ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris dan diketahui oleh RT, RW serta Lurah agar tidak menimbulkan masalah karena perbedaan di kemudian hari. Insya Allah minggu depan akan diadakan pertemuan yang terakhir,” ungkap Ruby.

Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN tersebut menambahkan, peran serta BPHN di sini untuk mendampingi serta memberikan masukan terkait penyelesaian konflik internal agar bisa diselesaikan secara maksimal dan tidak sampai pada tatanan hukum di atasnya.

Jangan sampai kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi, naik dan menambah beban ke Kepolisian atau Pengadilan.

Baca Juga :  Giat Tinjau Lokasi Dan Acara TMMD Ke 113, Danrem Beri Hadiah Kambing

“Kegiatan mediasi yang dilakukan Lurah Cililitan ini merupakan salah satu implementasi peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yang berperan dalam penyelesaian sengketa/konflik warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah hukum masyarakat desa yang sudah diselesaikan secara mediasi. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang signifikan di aparat hukum dan pengadilan,” tambah Ruby.

Berdasarkan peran-peran strategis seperti yang telah dilakukan Lurah Cililitan ini, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) terpanggil untuk terus memperkuat basis Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award.

BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker.Periode pendaftaran Paralegal Justice Award dibuka mulai tanggal 10 Februari s.d. 8 Maret 2023.

Penghargaan ini akan diberikan pada Juni 2023. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan pendaftarannya, dapat dilihat di situs resmi bphn.go.id.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB