Derap Hukum : Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya komitmen melaksanakan perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ada beberapa pointers kejahatan yang harus diberantas mulai dari kejahatan judi, miras, BBM hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako), hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si., Rabu -24.8.2022.
“Hal itu dibuktikan oleh jajaran Polda Metro Jaya, dalam dua hari kemarin (Senin dan Selasa), berhasil mengungkap 20 Kasus Perjudian, 60 Kasus Narkoba, 5 Pungli, 1 kasus Asusila, 1 kasus Elpiji dan mengamankan 227 Pedagang yang menjual Miras illegal”, ujar Zulpan.
Dalam penanganan kasus Judi Online, kata Kombes Zulpan, sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Terakhir, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek Ruko yang dijadikan sarang operator judi online di kawasan perumahan elit Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, pada Selasa -23.8.2022 kemain,” ungkap Kombes Zulpan.
“Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 8 orang (4 laki-laki dan 4 perempuan) yang diduga sebagai operator dan ditemukan beberapa komputer 27 PC dan 9 HP milik operator maupun perlengkapan internet lainnya,” jelasnya.
“8 orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko itu,” tutup Kombes Zulpan.