Restorative Justice Sebagai Sarana Pemulihan Pidana Anak Dan Dewasa

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Restorative Justice (RJ) semakin menguatkan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana bagi narapidana Anak dan dewasa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyatakatan (Ditjenpas), Pujo Harinto, dalam seminar bertajuk Pengembangan Kebijakan Kelembagaan Keadilan Restoratif, Rabu (6/7).

“Selain pada sistem pidana dewasa, RJ juga diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Pujo.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, fungsi Pemasyarakatan meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, perawatan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana. Untuk pidana Anak, SPPA yang meliputi beberapa hal, antara lain penyidikan dan penuntutan pidana Anak, persidangan Anak, serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan.

“RJ dilaksanakan sesuai tujuan Pemasyarakatan, yakni pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memenuhi hak keadilan bagi korban,” imbuh Pujo.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Diperpajang, Polsek Tambelang Siap Laksanakan

Lebih lanjut, RJ juga merupakan solusi untuk masalah over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga membantu dalam penghematan anggaran, misalnya pengehematan penyediaan bahan makanan.

RJ juga dipandang serius dan masuk dalam prioritas Kementerian/Lembaga antara lain Piloting RJ, Griya Abhipraya, dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

“Untuk tahun 2022 targetnya yakni menyusun keputusan bersama dengan melibatkan pihak lain, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya lagi.

Namun demikian, masih terdapat hambatan yakni belum adanya payung hukum bersama tentang RJ.

Adapun RJ dalam proses Pemasyarakatan, dapat dijabarkan mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi. Muaranya yakni mengurangi overcrowded.

Baca Juga :  Askara Harsono Segara Akan Dilaporkan Ke Bareskrim

Senada dengan Pujo, Collie Brown selaku United Nations Office on Drugs and Crime Country Manager Indonesia mengatakan bahwa RJ merupakan solusi dan sarana resolusi bagi korban dan pelaku.

“Kita perlu memastikan pelaku pelanggaran untuk bertanggungjawab atas perlakuannya dengan menggunakan outcome lain, misalnya menanggung biaya rehabilitasi dan lain sebagainya._

Hal ini mendorong adanya perbaikan setelah terjadi pelanggaran,” jelas Collie lebih lanjut.

Program Director of Democrazy, Justice Governance and Regionalization Kemitraan, Rifqi Assegaf menilai RJ merupakan upaya dan prosss untuk pemenuhan hak korban.

“Konsep RJ di Indonesia dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan korban, sehingga di akhir proses, ketidakseimbangan yang terjadi sebagai akibat dari tindak pidana yang terjadi dapat kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB