Sejumlah nama pejabat BI di masa 1998 disebut dalam replik perkara yang bergulir di PN Jakarta Barat.
JAKARTA — Replik Penggugat dalam perkara Nomor 585/Pdt.G/2026/PN Jakarta Barat tidak hanya mempersoalkan asal-usul kewajiban yang dibebankan kepada PT Bank Centris Internasional (BCI), tetapi juga menyebut sejumlah nama pejabat Bank Indonesia yang menurut Penggugat berkaitan dengan rangkaian dokumen dan transaksi SBPUK yang dipersoalkan. Nama yang paling disorot adalah Eddy Budiman.
Dalam Replik disebutkan, Eddy Budiman menandatangani Akta Nomor 75 dan 76, Akta No.mor 46 dan 47 tanggal 9 Januari 1998, serta Surat Bank Indonesia Nomor 30/1660/Pmk1 tanggal 24 Maret 1998 yang menyatakan BCI tidak menerima SBPUK.
Replik juga menyebut Sigit Setyanto, R. Soeprapto dan Ainul Nurul sebagai pihak yang menandatangani memorandum Bank Indonesia yang menyatakan Bank Centris Internasional tidak menerima SBPUK. Nama Petrus Puspo Sungkowo disebut sebagai pihak Bank Indonesia yang menandatangani Akta Nomor 46 dan 47.
Sementara Sjafril Hitam disebut di Replik dalam konteks pengawasan di Bank Indonesia. Penggugat menyebut bagian kredit, pembukuan, pengawasan dan operator clearing sebagai rangkaian pihak yang perlu diperiksa keterkaitannya dengan persoalan tersebut.
Replik Berdasarkan Bukti dari BPPN dan Audit BPK
Persoalan utama yang disorot Penggugat bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, melainkan adanya kontradiksi antar-dokumen.
Replik menyatakan Akta Nomor 75, 76 dan 46 mencantumkan BCI sebagai penerima SBPUK. Namun, Surat Bank Indonesia Nomor 30/1660/Pmk1 tanggal 24 Maret 1998 justru menyatakan BCI tidak menerima SBPUK pada 31 Desember 1997.
Kedua jenis dokumen tersebut, menurut Replik, sama-sama berkaitan dengan pejabat BI yang sama, yakni Eddy Budiman. Karena itu, Penggugat mempertanyakan bagaimana dua keterangan yang berlawanan tersebut dapat muncul dalam rangkaian dokumen resmi yang sama. Persoalan berikutnya menyangkut rekening.
Menurut Replik, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dana masuk ke rekening BCI 523.551.0016. Sebaliknya, Penggugat menunjuk dokumen yang menunjukkan dana masuk ke rekening CIB 523.551.000. Replik kemudian mempertanyakan dasar pengalihan kewajiban yang dikaitkan dengan CIB tersebut kepada BCI.
Dari Akta 75, Akta 46 hingga Akta 39
Replik juga menghubungkan rangkaian tersebut dengan Akta Nomor 39, yakni akta pelimpahan cessie antara Bank Indonesia dan BPPN.
Menurut konstruksi hukum Penggugat, persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan akta, tetapi mengenai objek kewajiban yang dialihkan. Penggugat mendalilkan bahwa dokumen dan aliran dana yang menjadi dasar kewajiban tersebut berkaitan dengan rekening CIB, sementara kewajiban kemudian dibebankan kepada BCI.
Karena itu, Penggugat mempertanyakan apakah Akta Nomor 39 memiliki dasar faktual dan bukti transaksi yang benar-benar menunjukkan bahwa BCI merupakan pihak yang menerima dana tersebut. Replik bahkan menyebut rangkaian itu sebagai dugaan penipuan dan penggelapan, serta mendalilkan adanya pihak-pihak yang bekerja sama dalam rangkaian tersebut. .
Pertanyaan Sederhana
Pada akhirnya, perkara ini kembali pada pertanyaan yang sederhana.
Siapa sebenarnya yang menerima dana? Rekening siapa yang menerima? Dan atas dasar bukti apa kewajiban tersebut kemudian dibebankan kepada BCI?
Sebab menurut Replik, apabila bukti transaksi yang ditunjukkan ternyata berada pada rekening CIB 523.551.000, sementara rekening BCI yang dipersoalkan adalah 523.551.0016, maka perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.
Perbedaan rekening itu menjadi titik penting untuk menentukan siapa penerima dana yang sebenarnya dan siapa yang secara hukum dapat dibebani kewajiban.
Di titik inilah Penggugat meminta Majelis Hakim tidak hanya melihat akta sebagai dokumen yang berdiri sendiri, tetapi memeriksa hubungan antara Akta 75, Akta 76, Akta 46, Akta 47, Akta 39, surat-surat Bank Indonesia, serta mutasi rekening yang menjadi dasar transaksi.
Sebab, apabila seluruh dokumen tersebut dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan mengenai asal-usul kewajiban BCI tidak lagi dapat dijawab hanya dengan menunjuk sebuah akta.
Yang harus dijawab adalah: uangnya masuk ke mana, siapa yang menerimanya, dan bagaimana kewajiban penerima dana itu kemudian berubah menjadi kewajiban pihak lain.
Kasus Bank Centris Harus Dibedakan dari BLBI
Lebih jauh, Andri Tedjadharma melalui pesan whatsapp menegaskan, perkara Bank Centris Internasional (BCI) harus dibedakan dari perkara bank yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut dia, dasar hubungan hukum BCI dengan Bank Indonesia merupakan perjanjian jual beli yang masuk dalam ranah hukum privat.
“Dalam kasus Centris ada perjanjian dengan BI melalui Akta 46 yang berbunyi Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Jaminan. Jadi sifatnya jual beli, termasuk hukum privat,” kata Andri, Rabu (23/9) pagi.
Andri mengatakan, pembedaan tersebut penting karena BCI tidak semestinya ditempatkan sebagai bank yang menerima BLBI dari Bank Indonesia.
“Harus dibedakan. Karena sifatnya perjanjian privat, maka sudah benar Kejaksaan menggugat Bank Centris Internasional, bukan dalam konteks hukum publik sebagai bank yang mendapat BLBI dari BI,” ujarnya.
Andri juga menyoroti Akta 39 dan pelunasan surat utang oleh Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, surat utang yang dilunasi atas nama BCI seharusnya berkaitan dengan PT Centris International Bank (CIB).
“Karena Kementerian Keuangan sudah melunasi surat utang atas nama BCI yang sebenarnya PT CIB berdasarkan Akta 39, maka seharusnya Kementerian Keuangan mengembalikan semua urusan Bank Centris Internasional, termasuk rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016, kepada BI untuk diselesaikan secara bilateral,” kata Andri.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan menyatakan hubungan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah selesai atau lunas.
“Ini harus terjadi. Bukan hanya lunas di antara BI dan Kementerian Keuangan, tetapi masalah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan BPPN, DJKN, PUPN dan KPKNL harus dikembalikan ke posisi yang sebenarnya untuk dicari jalan keluarnya,” ujarnya.
Andri juga meminta agar penyitaan dan pelelangan aset pemegang saham BCI dan keluarganya yang telah dilakukan dihentikan.
“Tentu harus membatalkan sita dan lelang semua aset pemegang saham Bank Centris Internasional dan keluarganya yang telah disita secara sepihak dengan tidak ada dasar hukum,” pungkas Andri.











