Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pp-28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kewenangan bukan berati bebas tanpa batas.

Jakarta — Kuasa hukum Justina Elawacytha, Edi Winarto, S.H., M.H., menegaskan  KPKNL telah bertindak semena-mena dalam melakukan penyitaan terhadap harta milik kliennya.

Edi mengatakan, Justina Elawacytha tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Bank Centris Internasional. Karena itu, penyitaan terhadap harta milik Justina tidak dapat begitu saja dibenarkan hanya dengan mendasarkan tindakan tersebut pada ketentuan pengurusan piutang negara.

“Klien kami sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara antara BPPN dan Bank Centris. Lalu atas dasar hubungan hukum apa harta milik klien kami disita?” tegas Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/9) siang, beragendakan pembacaan gugatan.

Menurut Edi, apabila KPKNL menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 sebagai dasar penyitaan, maka ketentuan tersebut justru harus dibaca secara utuh.

Baca Juga :  Waka Polri : Diharapkan SDM Polri Dapat Mencapai Keunggulannya Guna Mendukung Stabilitas Keamanan 

PP 28/2022 mengatur bahwa penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.

“PP 28 bukan cek kosong untuk menyita harta siapa saja. Kalau KPKNL menjadikan PP 28 sebagai dasar, tunjukkan terlebih dahulu di mana dasar yang menempatkan Justina Elawacytha sebagai Penanggung Utang atau Penjamin Utang,” jelas Edi .

Edi menegaskan tidak ada satu dokumen maupun dasar hubungan hukum yang  mengaitkan kliennya dengan kewajiban yang diklaim sebagai piutang negara.

Menurut dia, kewenangan melakukan penyitaan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai siapa yang menjadi subjek yang bertanggung jawab atas utang dan harta siapa yang dapat dijadikan objek penyitaan.

“Kewenangan bukan berarti bebas bertindak tanpa batas. Kewenangan harus dijalankan sesuai subjek, objek dan dasar hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.”

Dia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena harta yang disita merupakan milik pihak yang menurutnya tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan hukum antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga :  PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

“Kalau memang ada utang antara pihak tertentu dengan negara, silakan dibuktikan hubungan hukumnya. Tetapi jangan kemudian harta milik orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara tersebut ikut disita,” ujar Edi.

Karena itu, Edi menilai dasar hukum penyitaan harus diuji secara konkret, bukan sekadar dengan menyebut kewenangan KPKNL berdasarkan PP 28/2022.

“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar hubungan hukum Justina Elawacytha dengan utang yang ditagihkan itu? Kalau tidak ada, atas dasar apa harta milik klien kami dijadikan objek penyitaan?”

Edi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan negara dalam melakukan pengurusan piutang negara sepanjang dilakukan sesuai hukum.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan negara. Yang kami persoalkan adalah penerapan kewenangan tersebut terhadap orang dan harta yang menurut kami tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara yang dijadikan dasar penagihan. KPKNL jangan semena-mena.” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB