JAKARTA — Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9801/Semanan kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum Sumiyati, yang merupakan ahli waris almarhum Sabenih, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026 dengan nomor 001/KH-MM/PERM/VIII/2026. Dalam surat tersebut, Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Sumiyati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan dengan SHM Nomor 9801/Semanan seluas sekitar 600 meter persegi yang disebut berada di wilayah Kampung Gaga, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Berawal dari Pembiayaan Rp300 Juta
Berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, almarhum Sabenih sebelumnya pernah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT Wannamas Multi Finance dengan nomor perjanjian PK 0363/CF/I/15/1.
Nilai pembiayaan yang disebut dalam surat tersebut sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, almarhum Sabenih disebut telah melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp124,5 juta.
Pada 2017, PT Wannamas Multi Finance disebut akan melakukan lelang terhadap tanah yang menjadi jaminan pembiayaan tersebut. Namun, almarhum Sabenih kemudian mengajukan gugatan karena menilai proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 746/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt. Dalam surat kuasa hukum disebutkan bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh almarhum Sabenih. Perkara kemudian berlanjut pada upaya hukum berikutnya.
Dipersoalkan Peralihan SHM
Persoalan lain yang kini dipermasalahkan ahli waris adalah mengenai keberadaan SHM Nomor 9801/Semanan.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum, kuasa hukum menyebut sertifikat tersebut saat ini berada pada PT Karya Damai Sejahtera dengan Dirut Go Tji Seng. Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum peralihan penguasaan sertifikat tersebut dari PT Wannamas Multi Finance kepada PT Karya Damai Sejahtera.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa ahli waris tidak memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai peralihan tersebut. Atas kondisi itu, mereka menduga terdapat persekongkolan atau konspirasi antara pihak-pihak terkait.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan keberatan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam surat.
Ahli Waris Mengaku Ditagih Rp2,5 Miliar
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak PT Karya Damai Sejahtera pernah mendatangi klien mereka untuk melakukan penagihan utang yang dikaitkan dengan SHM Nomor 9801/Semanan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penguasaan sertifikat serta meminta adanya rincian tertulis mengenai dasar dan perhitungan tagihan.
Menurut surat tersebut, pihak ahli waris disebut pernah mendapat informasi mengenai angka pelunasan sebesar Rp2,5 miliar.
Angka tersebut dipersoalkan karena nilai pembiayaan awal yang disebut dalam dokumen hanya sebesar Rp300 juta, sementara pembayaran yang telah dilakukan almarhum Sabenih disebut mencapai Rp124,5 juta.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 sebagaimana dicantumkan dalam surat permohonan. Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai tagihan yang disampaikan kepada ahli waris.

Minta Aparat Memberikan Perlindungan Hukum
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada Sumiyati selaku ahli waris almarhum Sabenih.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran klien atas tindakan penagihan dan persoalan penguasaan SHM yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan dan dasar hukum secara tertulis.
Kuasa hukum juga mencantumkan dugaan adanya unsur pemerasan terkait permintaan pembayaran Rp2,5 miliar. Akan tetapi, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pemeriksaan serta keputusan dari lembaga yang berwenang.
Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum
Kuasa hukum Sumiyati menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya berharap semua pihak harus menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dan tidak boleh lagi ada tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi jalur utama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan SHM Nomor 9801/Semanan maupun persoalan penagihan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah memberikan kewenangan kepada tim advokat untuk melakukan berbagai upaya hukum, termasuk membuat laporan kepada kepolisian, mengajukan gugatan ke pengadilan, menyampaikan keberatan, serta menghadap instansi pemerintah maupun pihak swasta terkait perkara tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum itu ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolsek Kalideres.
Sementara itu, berbagai tudingan dan dugaan yang tercantum dalam surat tersebut masih merupakan versi pihak Sumiyati melalui kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (al)












