Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9801/Semanan kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum Sumiyati, yang merupakan ahli waris almarhum Sabenih, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026 dengan nomor 001/KH-MM/PERM/VIII/2026. Dalam surat tersebut, Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Sumiyati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga :  Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru

Perkara ini berkaitan dengan SHM Nomor 9801/Semanan seluas sekitar 600 meter persegi yang disebut berada di wilayah Kampung Gaga, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Berawal dari Pembiayaan Rp300 Juta
Berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, almarhum Sabenih sebelumnya pernah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT Wannamas Multi Finance dengan nomor perjanjian PK 0363/CF/I/15/1.

Nilai pembiayaan yang disebut dalam surat tersebut sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, almarhum Sabenih disebut telah melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp124,5 juta.

Baca Juga :  Cegah Aksi Tawuran Pelajar, Polsek Taman Sari Gelar Program Police Go To School

Pada 2017, PT Wannamas Multi Finance disebut akan melakukan lelang terhadap tanah yang menjadi jaminan pembiayaan tersebut. Namun, almarhum Sabenih kemudian mengajukan gugatan karena menilai proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 746/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt. Dalam surat kuasa hukum disebutkan bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh almarhum Sabenih. Perkara kemudian berlanjut pada upaya hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah
TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan
Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Silaturahmi Depok Bersatu, Brenx Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:56 WIB

TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan

Berita Terbaru