Simpan Narkoba Warga Sumsel di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Direktorat narkoba polda bengkulu berhasil meringkus satu orang warga sumatra selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.

Pelaku inisial AN (42) warga Jl. Srijaya Negara no.01. Rt 027. Rw 009 kel. Bukti lama. Kec. Ilir barat satu kota palembang prov. Sumatera Selatan, pelaku di tangkap di jalan beringin depan loket trafel bengkulu – palembang Rt 05. Rw 04 kel. Padang jati kec. Ratu Agung kota. Bengkulu.

Baca Juga :  Dampak Instruksi Kapolri Tidak Ditemui Kepadatan kendaraan Di Kesibukan Mudik

Pelaku di tangkap Berawal dari Informasi masyarakat dan dilakukn penyelidikan oleh anggota di seputaran jalan beringin kel. Padang jati .kec ratu agung sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku,

Dan pada hari kamis jam 20.00 wib anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin Rt 05. Rw 04. Kel. Padang jati . Kec. Ratu agung kota bengkulu didepan loket trafel bengkulul palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening.

Baca Juga :  Terapkan Pengamanan Berlapis, Lapas Gunung Sindur Gandeng Brimob Polda Jabar

Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1)

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB