Sat Narkoba Polresta Bandung Gerebeg Home Industri Sabu

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bandung menggerebeg Home industri yang memproduksi Narkotika jenis sabu-sabu, di Kp. Ciseupan, Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung.

 

Dari penggerebegan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku bernama CR alias GARPUH berikut barang bukti bahan pembuatan sabu-sabu berupa Cairan Acetone, Cairan Toluene, Cairan HCL (air keras), hingga mengamankan Pupuk urea KN03 Putih dan Soda Api.

Baca Juga :  Kejahatan Anak Dan Budaya Kekerasan Marak, Pembinaan Hukum Perlu Diberikan Di Sekolah

 

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. pelaku CR alias GARPUH memiliki kemampuan memproduksi sabu-sabu dengan belajar secara OTODIDAK melalui tutorial-tutorial di internet.

“Menurut pengakuan pelaku, Produksi barang haram ini baru dilakukan 2 minggu. Alhamdullilah beruntung keburu kita tangkap, alhamdullilah sebelum beredar dan meracuni masyarakat berhasil kita cegah,” Kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Bekasi Laksanakan Skrining TBC

 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB