JPU Kejari Pontianak Lakukan Eksekusi Terpidana Selegram Ria Yolanda Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan pencemaran Nama Baik Via Medsos

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 20:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan Barat – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak hari senin -6.1.2023, telah melakukan eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., Buka Tournament Golfer Antasena.

Terpidana Ria Yolanda Alias Ola Binti Surianto adalah selegram Pontianak yang telah di amankan dan dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022, Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak WAHYUDI, S.H., M.Hum.

Dalam jumpa Pers di gedung Kejaksaan Negeri Pontianak (6/1/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengkonfirmasikan, Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, selanjutnya kami melakukan penahan Terpidana Ria Yolanda Alias Ola Binti Srianto diLembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak.

Baca Juga :  Kapolresta Bandara Soetta Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Di sampaikan lebih lanjut, bahwa terhadap Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selanjutnya Ola pun di giring Petugas Kejari Pontianak ke Lapas Perempuan Dan Anak Pontianak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB