Akibat Punya Utang, Oknum Security Bengkas Rumah

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN (50) diamankan polsek Kalideres lantaran telah melakukan pembobolan disebuah perumahan dikawasan Kalideres Jakarta Barat.

Ironisnya pelaku yang berprofesi sebagai seorang security tersebut melakukan pembobolan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Pelaku berinisial MBN (50) melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel Jendela rumah dengan menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada dirumahnya.

“Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa, 30.5.2023.

Baca Juga :  Polres Bengkulu Utara Ringkus Pencuri Mesin Speed Boat Dalam Semalam

Syafri Wasdar menjelaskan pelaku saat beraksi juga sempat merubah kamera cctv yang berada dirumah tersebut.

“Pelaku merubah posisi kamera cctv tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah”, ucapnya.

Korban Tiia Agustino (53) mengetahui rumahnya oleh orang yang tidak diketahui kemudian melaporkan nya kepolsek Kalideres.

Berangkat atas laporan tersebut kemudian anggota reskrim polsek Kalideres dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Aep Haryaman bergerak untuk melakukan penyelidikanSetelah berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku, pelaku berinisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security perumahan tersebut.

Baca Juga :  Program SULING Polda Metro Jaya Sasar Mesjid Jami Nurusa'adah Tanjung Priok Jakut

Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas saat berkunjung kerumah kerabatnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

“Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang,” terangnya. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB