JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menetapkan target penyelesaian aturan tersebut pada 15 Desember 2026. Target itu bukan sekadar wacana. Pimpinan DPR bahkan menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau RUU ini benar-benar disahkan, apa yang sebenarnya akan berubah?
Banyak orang mungkin mengira aturan ini hanya memberikan kewenangan baru kepada negara untuk mengambil harta milik pelaku kejahatan. Persoalannya tidak sesederhana itu.
Bukan Sekadar Menghukum Pelaku
Selama ini pemberantasan tindak pidana tidak hanya berbicara mengenai siapa yang masuk penjara.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: ke mana uang dan aset hasil kejahatan pergi?
Dalam kasus korupsi atau kejahatan ekonomi, pelaku dapat dijatuhi hukuman. Namun, negara juga berkepentingan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.
Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset sehingga pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku.
Apa yang Bisa Berubah?
Jika nantinya disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih khusus mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.
Salah satu isu penting dalam pembahasannya adalah bagaimana negara dapat mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk ketika proses terhadap pelaku menghadapi kondisi tertentu.
Konsep seperti non-conviction based asset forfeiture (NCB) juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
Namun, ini bukan berarti negara bisa mengambil aset seseorang begitu saja.
Justru di sinilah bagian paling sensitif dari RUU tersebut.
Aset Bisa Dikejar, Tapi Negara Tetap Harus Membuktikan
Perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang.
Karena itu, mekanisme pembuktiannya menjadi sangat penting.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
- Apa yang menjadi dasar sebuah aset dianggap berkaitan dengan tindak pidana?
- Siapa yang memiliki kewenangan meminta perampasan?
- Siapa yang memutuskan bahwa aset tersebut memang dapat dirampas?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana jika aset tersebut ternyata milik pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemberantasan korupsi.
Ada pula persoalan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












