Ngaku Sebagai Polisi, Sepasang Sejoli Dibekuk Reskrim Tambora

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Sepasang sejoli harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Mereka diketahui mencuri ponsel alias Handphone (HP) milik pengemudi taksi online (taksol).

Pelaku dalam menjalankan aksinya bahkan nekat mengaku sebagai anggota polisi, kedua pasangan sejoli berinisial SR (34) dan AR (21) itu pun mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, mengatakan kedua tersangka sejoli itu ditangkap pada Minggu, 23 Juli 2023 kemarin di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taxi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya,” ujar Kompol Putra Pratama, Senin 24.7.2023.

Baca Juga :  Dit-Reskrimum Polda Metro Jaya Antisipasi Demo, Data Elemen Terkait Pendemo

Penangkapan pasangan kekasih ngaku anggota polisi ini bermula ketika Polsek Tambora menerima laporan dari salah satu pengemudi taksol yang dirugikan karena ponselnya dibawa kabur oleh customer.

Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pasangan kekasih itu.

Polisi menuturkan, pencurian yang dilakukan pasangan kekasih pencuri ponsel driver taksol itu yakni dengan berpura-pura sebagai customer.

Dalam hal tersebut, pelaku AR berperan sebagai orang yang memesan taksol, sementara kekasihnya, SR, berperan sebagai orang yang ngaku anggota polisi.

“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah awalnya mereka memesan taxi online melalui aplikasi dengan akun palsu.

Baca Juga :  Hari Bhakti Imigrasi Ke 73, Imigrasi Jaksel Kelas I Khusus Non TPI, Indonesia Semakin Maju

Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri,” jelas polisi.

Setelah korban tiba di titik penjemputan, hanya pelaku AR yang menumpang, sementara kekasihnya tdak ikut.

Pelaku AR saat sudah di dalam mobil juga tidak membawa ponsel.

“Pelaku SR sengaja naik taxi online tanpa membawa handphone miliknya sendiri karena di dalam perjalanan, pelaku SR akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi atau korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB