Arief Hidayat Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggan Secara Sistematis Dan Terstruktur

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya mengatakan pemerintah telah menyelenggarakan pemilu secara terstruktur dan sistematis.

“Pada titik ini lah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga :  CIC Minta Menteri ATR/BPN AHY Klarifikasi Tuduhan Dwi Bagus Yosianto Mafia Tanah

Menurut Arief, tidak boleh ada peluang kecil bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Sebab, pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tegas Arief.

Baca Juga :  Engget Pulungan Kalapas Kelas I Cipinang Buktikan Komitmen Ciptakan Kondisi Keamanan Kondusif

Tindakan ini, menurut dia, secara jelas telah menciderai sistem keadilan pemilu alias keadilan pemilu yang termuat tidak hanya dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga dianut dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, “Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Arief.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB