Korupsinya Dimana Jika Hibah Mujahidin Sebesar 22,4 Milyar Pembangunannya Sebesar 39 Milyar

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Hankam, Pemerintahan; Kalimantan Barat – Sorotan publik di Kalimantan Barat terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahiddin untuk pembangunan sekolah dan beberapa kios di komplek Masjid Raya Mujahidin, minggu ini cukup menyita waktu utama bagi aktifis kelompok Jurnalis. Wabil khusus ada pernyataan sebagian orang dimedia local yang mempertanyakan tentang Regulasi Distribusi dan tujuan Hibah tersebut, bahkan ada pula yang menduga-duga telah terjadi kesalahan Distribusi Hibah yang mengakibatkan kerugian. Lha

Namun beda kata mantan Ketua Tim Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Kelas 1A.Pontianak, Adam, biasa disapa. Menurutnya, “Regulasi Distribusi hibah yang sudah diterapkan oleh Pemprov Kalbar sejak awal tahun pertama hibah hingga tahun ke tiga (2020- 2021-2022.Red) tidak ada yang salah dalam Tupoksi hibahnya”.

Tupoksi (Tugas, Pokok, dan Fungsi) hibah merujuk pada tugas, tanggung jawab, dan fungsi yang diemban oleh pihak yang mengelola dan mendistribusikan dana hibah, baik itu pemerintah, lembaga, atau organisasi lain mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan terkait dengan pengelolaan hibah. Kata Adam. Terlebih Ungkapnya, distribusi hibah yang diterima Yayasan Mujahiddin adalah Prioritas untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik, dan Hibah itu dilaksanakan dengan memperhatikan Stabilitas dan Fiscal. Maksudnya tujuan prioritas pemberian hibah yang untuk pelayanan publik itu agar dapat memastikan efektivitas dan keberlanjutan bagi pelayanan publik, serta menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Dan kebijakan ini sangat jelas yaitu mengalokasikan sumber daya secara efisien, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan sosial melalui penyediaan layanan yang berkualitas. Hal ini bisa di buktikan dari hasil rapot pemerintah tahunan.

Lebih lanjut Adam mengatakan, Kalau kita menyoal Regulasi Distrubusi Hibah, ya kita harus merujuk sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI terutama No 2 tahun 2012, pasal 6 (1,2,3,4) tentang Hibah Daerah, dan juga Peraturan Kementerian Keuangan RI No 107 tahun 2023 tentang tatacara pengaturan Hibah kepada Daerah.

Baca Juga :  Puspomad akan melakukan Proses Hukum terhadap Brigjen TNI JT.

Pertanyaan nakalnya, Apa sih yang diperbuat Pemprov Kalbar ditahun itu tentang hibah yang dimaksud? Bukankah rekomendasi Distribusi Hibah termasuk syarat dokumen pendukung sebagaimana tertuang pada ayat 5 sudah sesuai peruntukan. Dalam artian, kewenangan dan priotitas tentang Hibah ke Yayasan Mujahiddin Pontianak sudah benar dan tepat. Ungkap Adam.  

Katanya, prinsip regulasi distribusi hibah dilakukan biasanya dari Pemprov (Kalbar) ke si penerima (Yayasan Mujahiddin Pontianak) dengan aturan ya seperti contoh tadi (diatas.Red), Tuturnya. Sementara kalau mahu melihat dari ketentuannya, ya merujuk sesuai kewenangan (Lex Spicialis.Red) terlebih laporan yang disampaikan melalui Aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan aplikasi OM – SPAN ya. Jelasnya. Des kalau kita ingin merujuk terhadap regulasi itu, katanya, tidak ada alasan orang untuk mempermasalahan hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahiddin Pontianak, karena menurutnya sudah sesuai regulasi Distribusi hibah dan masuk daftar Prioritas yaitu untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik. Kalau pun juga mungkin ada temuan dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, ya orang yang diberi hibah tersebutlah yang harus di panggil untuk menjelasannya, Bukan sipemberi Hibah.

Lagi pula menurut sumber terpercaya Ungkapnya, Hibahnya senilai 22.4 Milyar, dan nilai pembangunan Mesjid beserta sekolahan dan kios yang kalau pakai menggunakan proyek sebesar 39 Milyar. Ungkapnya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Metro Jaya Hadiri Acara Temu Kangen Wartawan Senior Forum Wartawan Polri (FWP)

Ditambah tuturnya, “Peraturan Kementerian Dalam negeri nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, itu, bersifat lex Specialis, dalam konteks ini artinya mengesampingkan hukum umum sama seperti pada Permendagri nomor 77 Tahun 2020, bersifat lex specialis atau kewenangan”, apalagi pemberian hibah tersebut demi kemajuan umat dan dana anggaran bangunannya secara global melebihi besaran dari dana hibah. Ujar Mantan Tim Ketua Pokja Jurnalis PN Kelas 1A.Pontianak, kepada DR, (2/6/2025) usai rapat pimpinan redaksi di Jakarta kemarin.

Writer: Tim DR | Editor: Redaksi DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB