Nanang Soeharto, S.H Dan Rekan Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Pembangunan Komplek Permata Griya Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan perkara gugatan antara lain Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.926.000,00 (Dua juta sembilan ratus dua puluh enam
ribu rupiah), Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji/wanprestasi, dan Membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan rumah toko dan rumah sederhana, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.

Perkara wanprestasi yang menimpa rencana tahapan pembangunan komplek Permata Griya jalan tebu kota Pontianak ini di putuskan oleh Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edy Alex Serayox,S.H., M.H. dan A. Nisa Sukma Amelia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Asap Mengepul di Kemenkumham, 2 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Sebelumnya, dalam kasus wanprestasi itu, Kusno memberi kuasa kepada Nanang Suharto, S.H., dan H. Tunggal, SH., A.Md., S.Pd., M.Si.,CPM., CDBP., CLAP, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat NANANG SUHARTO, SH dan Rekan untuk mengajukan perlawanan Gugatan atas perbuatan Rudi Taslim sebagai Tergugat.

Diketahui bahwa antara Kusno dan Rudi telah mengadakan perjanjian Kerja sama membangun rumah toko (Ruko) dan Rumah Sederhana (RS) diatas tanah milik Penggugat berdasarkan perjanjian kerja sama nomor : 195, yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya. Perjanjian kerja sama itu telah menempatkan Kusno sebagai pemilik tanah dan Rudi Taslim sebagai yang membangun perumahan sederhana dan rumah toko (ruko) diatas tanah milik Kusno.

Sedangkan berdasarkan pasal 9 Surat Perjanjian kerja sama nomor : 195, pembangunan rumah Toko (Ruko) dan rumah sederhana (RS) oleh Tergugat (Rudi Taslim) paling lama 2 (dua) bulan yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 dan masa penyelesaian pekerjaan Pembangunan rumah toko (Ruko) danrumah sederhana (RS) maupun pengurusan sertifikat/surat/ijin yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 (2 bulan atau 60 hari kalender) oleh Tergugat Rudi, apabila lewat waktu 2 (dua) bulan, maka perjanjian menjadi batal.

Baca Juga :  Back To Basics, Strategi Ditjenpas Wujudkan Good And Clean Governance

Semetara perkembangan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat Rudi tidak sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 10 surat perjanjian kerja sama nomor : 195, Tergugat Rudi wajib menyerahkan seluruh sertifikat maupun bangunan yang sudah berdiri dalam kondisi seadanya kepada Penggugat Kusno tanpa ganti rugi apapun juga.Ujar Nanang tandas.

Write By: Asep Walam | Edirot: DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB