Direktorat Jenderal Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M-Paspor

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Pemerintahan : Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada hari ini, Kamis (30/12/2021).

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan Paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon Paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.”, Ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Serta Masyarakat Bali Siap Amankan KTT AIS Forum 2023

Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun Luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.

Batas waktu pembayaran yaitu dua Jam setelah dokumen diunggah. “Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Angga.

Baca Juga :  Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang Sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia”, tutup Angga. (Bob)

Sumber Humas Ditjen Imigrasi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB