Jaringan Pelaku Narkoba Jenis Tanaman Ganja Di Bekuk Polres Probolinggo

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Probolinggo – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (04/01/2022).

Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 (tujuh belas) tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 (dua puluh) tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 (empat) paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 (tiga) linting rokok berisi ganja kering.

Kesepuluh tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22).

Kesepuluh jaringan peredaran ini, merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022.

Hal ini, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Kajati Tegaskan Integritas Di Era Digital, Lantik Wakajati, Asbin Dan Aspidum

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 01 Januari 2022 dini hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura, dengan barang bukti berupa 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering. “ kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, (04/01/2022).

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja’ Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru kemarin, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan pada saat malam pergantian tahun baru.

Hal ini, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, selanjutnya petugas lakukan penangkapan terhadap lima pelaku jaringan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ops zebra, Polda Bengkulu Berikan 3.883 Kali Teguran

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Probolinggo.

Dengan keberhasilan ini lanjut Kapolres Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa.

Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama Jajarannya

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai disini karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres Probolinggo

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis sabu dan tanaman ganja, pada malam pergantian tahun baru 2022, petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres Probolinggo.(Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB