Tertib Admin, Kanim Tanggerang Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substansif Ke-Imigrasian

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 00:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Tanggerang –Telah berlangsung hari tadi pagi’ Rabu -25.5.2022, kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Kegiatan berlangsung di ruang Aula lantai 2 Kanim Tangerang

Kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan secara simbolis, yang dihadiri dan disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ujo Sujoto, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Septi Erni, beserta Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan para Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dewi Haryati, Dedi Syahputra dan Dony Sagita Sumarsono.

Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Kantor yang dalam laporannya, menyampaikan Bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan secara rutin pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi. Dan tahun sekarangpun kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah 70.369 berkas.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ingatkan Kendali Organisasi Dan Wewenang Para Pelaksana Tugas

Dengan rincian berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019 sebanyak 58.436 berkas, berkas permohonan Izin Kunjungan  (ITK) WNA Tahun 2019 sebanyak 2.225 berkas dan berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tahun 2016 sebanyak 9.708 berkas.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Septi Erni. Dalam sambutannya, disampaikan, bahwa Pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang Sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilaiguna.

Baca Juga :  Sigap, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Bantu Warga Alami Kecelakaan Di Daan Mogot Jakbar

Penghancuran arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisiknya tidak dapat dikenali lagi.

Metode pemusnahan arsip meliputi metode pencacahan, pembakaran, pemusnahan kimiawi, dan pembuburan. Dan salah satu kendala dalam pemusnahan arsip adalah minimnya pengetahuan arsiparis yang menyebabkan tidak adanya keberanian untuk memusnahkan arsip secara berkala dan terkadang organisasi melakukan pemusnahan tanpa prosedural atau ketentuan yang ada.

Septi Erni juga berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini dan berharap semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kemenkumham khususnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB