Lapas Tondano Manfaatkan Lahan Tidur, Untuk Ketahanan Pangan.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Pertanian. Warga binaan yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif diberikan kesempatan untuk bisa melaksanakan program asimilasi kerja luar, salah satunya di bidang Pertanian. Kegiatan ini merupakan salah satu jalan untuk mengembangkan potensi yang di miliki oleh warga binaan.

Lapas Kelas IIB Tondano memiliki beberapa program pembinaan seperti, pertanian, peternakan, perikanan, perkayuan dan percetakan paving blok.

Program pembinaan dibidang pertanian adalah salah satu program yang paling di minati oleh warga binaa. Hal ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang ada di kab minahasa, dimana sebagian besar penduduk/masyarakat adalah seorang yg berprofesi sebagai petani atau seorang tukang kebun.

Baca Juga :  Polres Jaksel Gelar Paket Sembako Murah Di Wilayah Hukumnya

Situasi ini sangat mendukung program yang sementara dilaksanakan oleh Lapas Tondano, dan juga tentunya bisa bermanfaat bagi warga binaan.

“Rata-rata asimilasi yang bekerja di pertanian merupakan seorang yang berprofesi sebagai petani atau tukang kebun yang telah memiliki basic, sehingga program pembinaan asimilasi kerja luar ini bisa berjalan dengan baik.”Kata Jerry, Kasubsi Giatja _

“Untuk kegiatan saat ini adalah panen sayur terong, dimana sayur terong ini di tanam di lahan yang sudah lama tidak di gunakan, tapi ketika di manfaatkan kembali, ternyata bisa menghasilkan sayur terong yang baik dan berkualitas.”Sambung Jerry

Baca Juga :  Hari Kedua Kemenkumham Jabar Mengisi Orientasi CPNS 2022

Pelaksanaan program pembinaan merupakan landasan untuk melaksanakan program dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga terntang “Back to Basic” yang memiliki makna mengembalikan lagi marwah Pemasyaratan dalam membina warga binaan yang ada.

Pada Kesempatan yang lain Kepala Kantor Wilayah KumHAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, selaku Pembina, Ia turut menekankan tentang integritas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya yang telah di amanatkan oleh negara.

Jelasnya, Hal itu dapat terwujud apabila ada kerja sama tim (tim work) yang solit antara petugas pemasyarakatan. jika dapat kita wujudkan maka yel – yel tata nilai P.A.S.T.I, harus bisa dipraktekan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB