Kantor Imigrasi Jakarta Timur Berikan Kemudahan Pembuatan Paspor Sehari

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika membenarkan adanya fasilitas khusus atau VIP yang menyanggupi pembuatan paspor dalam sehari.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur memiliki kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor cepat yakni layanan satu hari penerbitan paspor alias One Day Service (ODS).

“Satu hari dijamin selesai. Kalau dalam peraturan pemerintahnya itu adalah layanan percepatan selesai pada hari yang sama,” kata Berthi kepada wartawan di kantornya, Rabu – 20.7.2022.

Berthi mengatakan, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta yang ingin membuat paspor dalam waktu singkat dan tidak ingin kesibukannya terganggu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh ART Pondok Ranggon, Dijerat Pasal Berlapis 

“Maksudnya mereka keterbatasan-keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen-dokumen itu kan kondisinya macet lagi di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Berthi menegaskan bahwa warga DKI yang membuat paspor didominasi kalangan kelas atas yang ingin bepergian ke luar negeri._

Untuk pembuatan paspor satu hari ini tarifnya lebih tinggi dari tarif penerbitan reguler.

“Kalau saya baca, warga DKI tidak mempermasalahkan biaya. Rata-rata mereka orang berduit. Mereka sangat antusias animonya cukup bagus di sini memang betul mereka nggak ada masalah bayar,” ucap Berthi.

Berthi yang baru menjabat delapan bulan di Jakarta Timur itu menambahkan pemohon yang menggunakan pelayanan ODS ini juga mendapatkan area parkir khusus, tanpa antre, ruang tunggu VIP, dan akses prioritas penerbitan paspor.

Baca Juga :  Lapas Cipinang Dukung Penuh Pengoptimalan Peran Penting Petugas Lapas Tangani WBP Terorisme

“Area parkir khusus sampai jam 12 siang, pemohon langsung diantar ke sofa tanpa antre untuk menulis formulir dan memberikan dokumen persyaratan,” katanya.

Adapun biaya pembuatan paspor reguler yakni Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu. Namun bagi pemohon yang ingin mendapat fasilitas percepatan paspor, maka pemohon dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta.

“Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2019,” ucap Berthi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB