BEM PTAI Apresiasi Kapolri Tindak 25 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J.

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak 25 polisi yang diduga menghambat kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Badan Badan Eksekutif Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI) mengapresiasi langkah Kapolri itu.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri dalam hal ini atas ketegasan menindak anggota terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, serta memproses terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Sekretaris Jenderal BEM PTAI Se-Indonesia, Yayan S, dalam keterangannya Kamis (4/8/2022).

Yayan menyebut, jika ada unsur pidana yang dilakukan oleh 25 polisi itu, perlu dilakukan tindakan. Dia menilai Polri telah transparan dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

“Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana itu akan ditangani. Menurut kami ini patut kita apresiasi karena ketegasan dan transparan, publik juga bisa menyaksikan sendiri,” kata dia.

Baca Juga :  La Nyalla Ingatkan Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan Global

Pernyataan Kapolri
Sebelumnya Kapolri menggelar jumpa pers untuk mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J. Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabar terbarunya disebut Sigit terkait dengan pemeriksaan secara etik terhadap 25 personel kepolisian yang diduga menghambat pengusutan perkara itu.

“Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucap Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (4/8).

Baca Juga :  Kungker Direktur Keamanan Dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Ke Lapas Tondano

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi. Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Sigit.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB