Kejari Pontianak Tangkap Analis Kredit Bank Dan Kontraktor

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan Barat – Perkara Tndak pidana Korupsi untuk pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) naik ketahap selanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan TERSANGKA seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H._

“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi kepada wartawan, Senin- 22.8.2022.

Kepala Kejari menegaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rentetan peristiwa para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi akan terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Laka Lantas Tunggal Renggut 2 Nyawa Sedan Mini Cooper

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank di Kota Pontianak berinisial F itu, telah melakukan serangkaian pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang pada tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan sejak 2021.

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan mengulangi nya, Selasa 23.8.2022, Saat di konoetmasi ulang.

Baca Juga :  TNI AD Manunggal Air Datang, Warga Perbatasan Pun Senang

Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.

Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.

“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain. “Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB