DerapReformasi: Jakarta – Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, pelakunya berhasil mengamankan.
Terkuak pelaku tindak pidana pencurian merupakan adalah mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit dan ternyata seorang residivis
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian
“ Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit, pelaku juga merupakan seorang residivis, “ ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.
Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung
“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, “ kata niko.
Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar dan anggota.
Kami mendapati ciri ciri tersangka yang mengarah kepada pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang berinisial A sebagai pelaku di sebuah kost didaerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.
Lebih jauh Niko memaparkan selain berhasil menangkap pelaku’ juga kami menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
“ Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas tindak perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Bob (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat)