Pelaku Pencurian Di Mesjid Assyifa Pal Merah Di Bekuk

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DerapReformasi: Jakarta – Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, pelakunya berhasil mengamankan.

Terkuak pelaku tindak pidana pencurian merupakan adalah mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit dan ternyata seorang residivis

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian

“ Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit, pelaku juga merupakan seorang residivis, “ ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.

Baca Juga :  Patroli Babinsa Koramil 06/Cakung, Ajak Warga Vaksin

Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung

“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, “ kata niko.

Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar dan anggota.

Kami mendapati ciri ciri tersangka yang mengarah kepada pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang berinisial A sebagai pelaku di sebuah kost didaerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga :  Berjalan Sukses, Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup 2023 Polda Metro Jaya Resmi Ditutup

Lebih jauh Niko memaparkan selain berhasil menangkap pelaku’ juga kami menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

“ Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas tindak perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Bob (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB