Pelaku Pencurian Di Mesjid Assyifa Pal Merah Di Bekuk

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DerapReformasi: Jakarta – Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, pelakunya berhasil mengamankan.

Terkuak pelaku tindak pidana pencurian merupakan adalah mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit dan ternyata seorang residivis

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian

“ Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit, pelaku juga merupakan seorang residivis, “ ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung

“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, “ kata niko.

Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar dan anggota.

Kami mendapati ciri ciri tersangka yang mengarah kepada pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang berinisial A sebagai pelaku di sebuah kost didaerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga :  Midji Klaim Selama Pimpin Kalbar PAD Sektor Aset Meningkat

Lebih jauh Niko memaparkan selain berhasil menangkap pelaku’ juga kami menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

“ Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas tindak perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Bob (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB