Hut Polantas Ke 67, Lantas Polres Bengkulu Tengah Bagikan Bantuan Sembako

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 11:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Palembang – Sambut HUT Polantas ke-67 tahun 2022, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu kembali membagikan bantuan bahan pokok untuk warga kurang mampu dan yang terdampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Selasa (20/9/2022).

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster ke Luar Negeri

Gelar kegiatan di Kecamatan Karang Tinggi, Anggota Sat Lantas dalam kesempatan ini membagikan 20 paket bahan pokok terang Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH,dalam keterangan tertulis untuk awak media.

Alhamdulillah sambungnya, kegiatan dengan sasaran utama pedagang keliling berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari warga yang menerima.

Baca Juga :  Kasad Pimpin Sertijab, Mantan Danpaspampres Jabat Pangdam V/Brawijaya

Selain membagikan bantuan, anggota Sat Lantas juga memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB