Selama Gelaran Ops Musang Nala II Polres Bengkulu Tangkap 20 Orang Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Sebanyak 20 orang tersangka baik yang masuk Target Operasi (TO) maupun Non TO berhasil ditangkap Polres Bengkulu selama gelaran Ops Musang Nala II Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Welliwanto Malau, S.I.K., M.H, Serta Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto saat press conference kemarin, jum’at -14.10.2022. .

Wakapolres menjelaskan 20 orang tersangka yang berhasil di tangkap pihaknya tersebut yakni berinisial ND, JO, NF, AL, MR, TF, RL, AJ, EN, YD, PR, VW, N, DR, AD, PS, ES, MJ, ER, serta DH.

Baca Juga :  Tim Supervisi Dan Asistensi Satgas Binmas Noken Sambangi Peternak Babi

“4 (empat) tersangka yang masuk TO yakni ND, JO, NF, dan AL, sedangkan 16 lainnya itu non TO.” terang Wakapolres Bengkulu.

Wakapolres Bengkulu mengatakan, dari penangkapan 20 orang tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP REDMI 9A warna Biru Dongker, 1 (satu) HP merk VIVO 1904 warna biru, Uang tunai Rp.500.000-, R2 Yamaha Vixion, 1 unit R2 Honda Beat.

1 Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Hitam, 1 Lembar Baju warna Orange, 1 Pasang Sandal warna cokelat, 1 Ekor Burung Murai Batu berikut sangkar, 1 buah kotak amal terbuat dari kaca, 1 unit motor yamaha vega R BD 2970 AT, 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU, 1 stell pakaian pelaku, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno 2 Warna Pink, 1 Unit Sepeda Motor Honda revo warna hitam, 1 Unit HP Merk OPPO 031 Warna Fantasi White, Serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  DLHK Kabupaten Tangerang: World Clean Up Day (WCD) 2025 Jadi Edukasi Lingkungan bagi Masyarakat

”Kesemua tersangka saat ini sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas Wakapolres.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB